Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Apakah Shalat Jadi Batal Ketika Dilewati Wanita, Keledai, dan Anjing?
Minggu, 5 September 2021

Apakah shalat jadi batal ketika dilewati wanita, keledai, dan anjing hitam?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي

Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat

 

Hadits #237

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ (( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu pun yang bisa menghentikan shalat, apabila ada yang ingin menghentikannya, cegahlah sekuat tenagamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 719. Hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali karena tiga sebab: (1) Mujalid bin Sa’id itu dhaif; (2) Abu Al-Waddak Jabr bin Nauf Al-Hamdani, ia perawi dhaif; (3) Mujalid dalam riwayat hadits ini mudh-tharib. Ulama yang menilai hadits ini dhaif adalah ‘Abdul Haqq, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:426-427].

 

Faedah hadits

Hadits ini dijadikan oleh jumhur ulama bahwa shalat tidaklah batal walaupun dilewati oleh wanita (baligh), keledai, dan anjing.

Ada hadits dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” (HR. Muslim, no. 510). Yang dimaksud memutus shalat adalah hati jadi tidak fokus, tidak khusyuk, tetapi tidak membatalkan shalat.

Kajian tentang hal ini bisa dilihat kembali pada faedah hadits #231 – #233.

Baca juga:

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:426-428.

Malam Senin, 28 Muharram 1443 H, 5 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29458-bulughul-maram-shalat-apakah-shalat-jadi-batal-ketika-dilewati-wanita-keledai-dan-anjing.html